Pada
9 Desember lalu, Sumbawa juga ikut melaksanakan Pilkada untuk memilih Bupati
dan Calon Bupati Sumbawa periode selanjutnya. Pada hari itu rakyat
berbondong-bondong berpartisipasi untuk
menyukseskan Pilkada serentak tersebut. Akan tetapi, berlangsungnya Pilkada
yang aman dan tertib tersebut tidak lepas dari peran Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
yang telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Kedua lembaga
tersebut memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, tapi pada dasarnya
kedua lembaga tersebut memilik satu tujuan yaitu menciptakan Pilkada yang
“luberjurdil” seperti keinginan semua orang. Meski demikian, untuk mencapai
tujuan tersebut tidaklah mudah, diperlukan banyak sekali usaha dari KPU dan
Panwaslu sendiri.
Panitia
Pengawas Pemilu atau yang biasa kita kenal dengan Panwaslu, adalah orang-orang
yang dipilih oleh Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Jalannya pemilu yang diawasi panwaslu bukan hanya dari segi pelaksanaan pemilu,
tapi juga pra dan pasca pemilu dan juga mengawasi para kandidat, para pemilih, kpu, dan juga
tim sukses penyelenggara kampanye. Panwaslu menekankan bahwa panwaslu dalah
lembaga yang berdiri sendiri, sehingga tidak akan ada keberpihakkan pada salah
satu kandidat yang ada. Ketidakberpihakan tersebut dijamin pada saat mereka
terpilih menjadi panitia pengawas pemilu. Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa,
Mahyuddin Soud,S.Pd mengatakan bahwa selain jaminan dan sumpah saat mereka
terpilih, transparansi dalam mengawasi pelaksanaan pemilu menjadi syarat utama
mereka dalam melaksanaan tugas dan mengusut pelanggaran dalam pemilu. Misalnya
pada saat ada perkara dugaan black campaign, ada perkara mengenai pemilih,
Panwaslu haruslah objektif dalam mengusut perkara yang ada. Sehingga, dengan
adanya transparansi tersebut, kepercayaan publik terhadap kinerja Panwaslu
menjadi baik. Hal itulah yang membuat panwaslu dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik, dapat kita lihat dari berjalannya pemilu di Kabupaten Sumbawa yang
aman, tertib, dan juga perkara-perkara mengenai pelanggaran pemilu dapat
diselesaikan tanpa menimbulkan perkara yang lebih besar.
Tidak
jauh berbeda dengan panwaslu, KPU sebagai komisi atau badan yang
menyelenggarakan pemilu, KPU juga tidak boleh berpihak kepada siapapun. KPU
memiliki tugas menyelenggarakan pemilu, melakukan sosialisasi, menerima
pendaftaran calon kandidat, dan lain sebagainya. Dalam lembaga KPU, rentan
sekali adanya pandangan negatif terhadap KPU sendiri, karena terkadang akan
tetap ada sebagian orang yang tidak mempercayai KPU. Hal itu, diungkapkan oleh
ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag, bahwasanya yang dapat
dilakukan KPU adalah tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang
ditugaskan kepada mereka. Sebisa mungkin KPU melaksanakan semua hal tanpa
melakukan penyimpangan, sehingga publik akan mengetahui dengan sendirinya
mengenai kinerja KPU.
Kerja
cerdas adalah kunci untuk menggaet kepercayaan publik terhadap KPU. Selain itu,
transparansi dalam KPU juga sangatlah dijunjung tinggi, terbukti dari
pengelolaan informasi di website KPU dan juga apikasi-aplikasi online yang
dibuat oleh KPU sebagai media penyampaian infomasi yang dapat di akses oleh
masyarakat, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Sub Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, Pak Ismail Mude. Bahkan, KPU sudah banyak membuat
produk untuk sosialisasi pemilu dan KPU seperti buku, Lomba jingle KPU, dan
lain sebagainya. KPU berusaha memelihara kepercayaan publik dengan sangat baik,
mengingat bahwa kepercayaan adalah sesuatu yang susah untuk didapatkan.
Misalnya seperti kasus di KPU Jember tahun 2014 lalu yang terbukti melakukan
kesalahan, masyarakat Jemberpun
mengalami krisi kepercayaan terhadap lembaga KPU disana. Ketua KPU
Kabupaten Sumbawa mengatakan bahwa jika ada kasus atau perbuatan yang
menyimpang terjadi di KPU Sumbawa, maka
KPU akan menindak tegas hal tersebut, memecat pelaku penyimpangan, melakukan
konfrensi kepada masyarakat dan bersedia memperbaiki kinerja KPU agar menjadi
lebih baik. Maka dari itu, saya menyimpulkan bahwa transparansi dan kerja
cerdas oleh KPU dan Panwaslu menjadi kunci mendapatkan kepercayaan publik dalam
melaksanakan pemilukada. (Arini/Fikom).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar