Beberapa bulan yang lalu 260 kabupaten
di Indonesia sedang mengalami euforia Pilkada serentak tahun 2015, tak
terkecuali Kabupaten Sumbawa. Pilkada yang berlangsung secara serentak pada 9
Desember itu tentunya menjadi ajang penentuan siapa yang akan menempati posisi
EA 1. Dan untuk terpilih dan menempati posisi tersebut, dibutuhkan banyak usaha
dari para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Sumbawa untuk mendapatkan dukungan dari
masyarakat, misalnya adalah melakukan kampanye dan memasang iklan luar ruang.
Namun, seperti yang kita tahu, untuk melakukan kampanye seperti dialog di ruang
terbuka, debat calon, semuanya diatur dan dijadwalkan oleh KPU, sehingga kurang
efektif dari segi waktu. Selain itu, kampanye akan berdampak langsung hanya
pada orang yang mendatangi kampanye tersebut, sehingga orang-orang yang tidak
tahu atau tidak mengikuti kampanye tidak akan tahu mengenai pasangan calon
bupati tersebut.
Berbeda dengan kampanye, iklan memiliki
efektivitas lebih tinggi dibanding kampanye dialog atau tatap muka. Iklan yang
saya maksud disini adalah iklan politik yang berupa spanduk, billboard, baliho,
poster, umbul-umbul, dan iklan cetak lainnya yang dapat digunakan di ruang
publik. Mengapa lebih efektif ? Karena iklan cetak yang memuat konten-konten
visual seperti foto, nomor urut, jargon dan pesan dari pasangan calon bupati tersebut
dapat dilihat secara leluasa oleh publik (baik pendukung paslon ataupun yang
bukan), pesan yang disampaikan akan bertahan lama (karena dilihat berulang
kali), dan tentunya menjadi sarana yang amat baik bagi pasangan calon untuk
memperlihatkan citra diri dan karakter mereka.
Pada saat tahap awal KPU melaunching Pilkada 2015 di Sumbawa, yaitu
pasangan calon belum mendaftar bahkan belum memiliki pasangan, iklan politik
orang yang mencalonkan diri sudah banyak bertebaran di daerah Sumbawa. Dan pada
waktu itu, mayoritas yang saya lihat adalah iklan visual luar ruang dari Pak
Saat Abdullah dan Pak Jack Morsa Abdullah. Menurut pengamatan saya, iklan
visual yang tampak pada baliho di belokan Perusda atau poster di pohon-pohon
jalan di Lempeh milik Pak Saat Abdullah menunjukan karakter beliau yang tegas.
Background merah yang digunakan serta pengambilan foto dengan raut muka yang
tegas mempertajam hal itu. Tidak banyak kata yang tertera disana, hanya nama
dan sedikit kata. Dan mungkin ini menunjukan visi dan misi beliau yang lebih banyak bekerja
dibanding bicara. Bertolak belakang dengan baliho dan poster Jack Morsa
Abdullah yang saya lihat di depan Pasar Seketeng dan di simpangan Boak. Yang
saya tangkap dari iklan visual tersebut adalah karakter ramah-tegas-patriot yang
terlihat dari gestur tubuhnya didalam iklan tersebut. Pemilihan warna putih
juga mungkin menunjukan kenetralannya, atau mungkin ingin menunjukan “bersih”
nya dalam berpolitik. Hal-hal tersebutlah yang dapat saya simpulkan dari iklan
luar ruang yang nampak saat tahap awal pilkada 2015.
Akan tetapi, memasuki tahap dimana
pasangan calon dan nomor urutnya telah terbentuk dan iklan luar ruang sebagai
alat peraga kampanye sudah boleh digunakan, KPU mempunyai aturan berbeda dari pilkada sebelumnya yaitu segala alat
peraga kampanye dan titik peletakan alat peraga dibuat dan ditentukan oleh KPU.
Sehingga menurut apa yang saya amati, baliho ataupun spanduk, ataupun iklan
lain yang tersebar memiliki rupa dan konsep yang sama antara paslon satu dengan
paslon lainnya. Yaitu dengan latar bendera merah putih, jargon paslon, dan
nomor urut serta nama pasangan calon. Yang membedakan adalah pakaian yang
digunakan oleh paslon. Paslon urut 1 menggunakan pakaian serba putih, paslon
urut 2 menggunakan setelan jas dan dasi hitam, sementara paslon urut 3
menggunakan kemeja panjang berwarna merah muda dengan motif istana dalam loka.
Dan lagi mungkin tujuannya adalah menunjukan karakter dari pasangan calon
tersebut.
Meskipun aturan titik pemasangan atribut
kampanye sudah ditentukan oleh KPU, masih saja banyak orang yang memasang iklan
politik secara sembarangan misalnya memaku iklan di pohon, memasang baliho dan
menancapkannya di ruang terbuka hijau, bahkan memasangnya dari tiang listrik
satu ke tiang listrik lainnya. Hal ini membuat banyaknya iklan visual yang
justru mengganggu keindahan Sumbawa. Menurut sumber yang saya baca, orang-orang
menyebut ini sebagai “Sampah Visual”. Peletakan iklan visual di ruang publik
memang diperbolehkan, tetapi jelas dengan aturan yang berlaku dan tidak
sembarangan. Para simpatisan atau bahkan para tim sukses dari paslon bahkan
berlomba-lomba meletakkan poster di pohon. Saya pernah melihat, di bundaran
adipura depan Rumah Sakit Umum Sumbawa ditempelkan spanduk yang besar dari
salah satu paslon. Selain menutupi dan mengganggu keindhaan, spanduk yang
dipasang juga illegal alias tidak dari KPU. Di Bukit Permai, saya juga pernah
melihat baliho salah satu paslon yang dibuat menggunakan kayu, dan ditancapkan
di lapangan tempat anak-anak bermain bola. Dan baliho itu, sudah rusak karena
tengahnya robek lumayan besar, dan menjadi tidak berfungsi. Kita bisa
mengganggap bahwa iklan visual ini telah rusak dan mengganggu pandangan dan
juga dapat membahayakan anak-anak yang bermain disekitarnya jika baliho itu terjatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar